![]() |
Add caption |
LAPORANHASIL PELAKSANAAN
UJIAN NASIONAL
dan
UJIAN SEKOLAH
TAHUN
PELAJARAN2012/2013
SD Negeri 4 Kaliwinasuh
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT DINDIKPORA KECAMATAN PURWAREJA KLAMPOK
JUNI 2013
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR
|
|
|
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
|
|
A. Latar Belakang
|
|
|
B. Dasar Hukum Pelaksananan
UN
|
|
|
C. Tujuan UN/US Tahun Pelajaran 2012/2013
|
|
|
D. Manfaat UN/US Tahun Pelajaran 2012/2013
|
|
BAB II
|
PELAKSANA UN/USDAN DATA UN
|
|
|
A. Penyelenggara UN/US
|
|
|
B. Peserta UN/US
|
|
|
C. Pelaksana UN/US
|
|
|
D. Penetapan
Kelulusan
|
|
BAB III
|
ANALISIS DANEVALUASI
|
|
|
A. Data Hasil Ujian
Nasional
|
|
|
B. Nilai Rata-rata UN/US tahun pelajaran 2012/2013
|
|
|
C. Nilai Tertinggi dan
Terendah
|
|
|
D. Kelulusan Ujian
Nasional
|
|
|
E. Analisis Hasil UN
|
|
BAB IV
|
REKOMENDASI
|
|
|
A. Data
|
|
|
B. Rekomendasi
|
|
BAB V
|
PENUTUP
|
|
|
A. Kesimpulan
|
|
|
B. Saran
|
|
|
|
|
LAMPIRAN-LAMPIRAN
|
|
|
|
|
|
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan pada
Alloh SWT. atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun
Laporan Analisis dan Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun
Pelajaran 2012/2013 di sekolah kami tanpa halangan suatu apapun.
Laporan ini kami susun sebagai pertanggung jawaban kami
dalam melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran
2012/2013.
Dengan
telah selesainya kegiatan Pelaksanaan Ujian Nasional ini maka kami ucapkan
banyak-banyak terima kasih kepada:
- Bupati Banjarnegara
- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara beserta jajarannya.
- Kepala Kementrian Agama Kabupaten Banjarnegara
- Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Purwareja Klampok, Pengawas TK/SD dan stafnya.
- Pengawas PAI Kementrian Agama Kecamatan Purwareja Klampok.
- Komite Sekolah dan Orang Tua / Wali Murid.
Atas peran sertanya
dalammembantu kami mulai
dari Persiapan dan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013, sehingga
pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran2012/2013 berjalan
dengan baik dan sukses.
Kami menyadari bahwa kegiatan pelaksanaan yang
tertuang dalam laporan pelaksanaan ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu
kami harapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak.
Demikian laporan kami, semoga laporan
ini bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
1. Dalam peraturan perundang-undangan tentang SistemPendidikan
Nasional yakni Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan dan ditindak lajuti oleh Peraturan
Mendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian, makaketentuan penilaian semua mata pelajaran mengacupada
semua ketentuan
tersebut. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwastandar nasional pendidikanmencakupstandarisi, proses, kompetensi
lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,
dan penilaian pendidikan. Lebih lanjutbahwa standar
nasional pendidikan merupakandasar untuk penjaminan dan pengendalian mutu.
Standar Penilaian hasil belajarberorientasi padatingkat penguasaan
kompetensiyang ditargetkan dalamStandar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 Pasal 1 butuir 56dinyatakan bahwaSI adalahruang lingkup materi dan tingkat kompetensiyang dituangkan
dalamkriteriakompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Pada Pasal 1 butir 4dinyatakan bahwa
yang dimaksud SKL adalahkualifikasi kemampuan lulusanyang mencakupsikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Hal ini menunjukkan bahwa
penilaian hendaknya mencakup semua kemampuan yang utuh dan komprehensip.
2. Ujian Nasional.Dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas kinerja Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 di SD/MIdi wilayah kerjaUPT Dindikpora Kecamatan Purwareja
Klampok Kabupaten Banjarnegara, makaPanitia PelaksanaUjian Nasional dan Ujian Sekolah
SD/MIperlu menyusun:
-
Laporan
Analisis Hasil PelaksanananUjian
Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013
-
Laporan
Hasil PelaksanananUjian Nasionaldan Ujian SekolahTahun Pelajaran 2012/2013
Laporan dibuat sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolahyang telah kami laksanakansesuai dengan petunjuk
pelaksanaan kegiatan.
B.
Dasar Pelaksanaan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusanuntuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2012/2013;
7. Keputusan Badan Standar
Nasional Pendidikan (BNSP) Nomor 0149/SK-POS/BNSP/I/2011 tanggal 3 Januari 2011
tentang Prosedur Operasi Standar Pencetakan Bahan Ujian SD/MI, SDLB, SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011;
8. Keputusan Badan Standar
Nasional Pendidikan Nomor : 0152/SK-POS/BNSP/2011 tanggal 3 Januari 2011
tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah
Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011;
9. Keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara dan Kepala Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Banjarnegara No. 423.7a/DIKPORA/2013 dan No.
Kd.11.4/4/PP.00.1/1/380.a/2013, tentang PenunjukanSD/MI dan SDLBPenyelenggara Ujian Nasional, Ujian
Sekolah Bestandar Nasional, dan Ujian
SekolahTahun Pelajaran 2012/2013;
C.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian
Sekolah (US) adalah:
1. Menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam.
2. Menilai pencapaian kompetensi lulusan pada tingkat satuan pendidikan pada mata pelajaran
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, .Kerajinan
Tangan dan Kesenian/Seni Budaya dan Ketrampilan, Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan/Pendidikan Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan, Bahasa Jawa, serta
Muatan Lokal.
3. Tercapaianya program wajib belajar
pendidikan dasar yang bermutu.
4. Untuk mengetahui pelaksanaan dan kualitas
hasil Pelaksananan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagai bahan pertimbangan kebijaksanaan bagi
peningkatan kualitas Pelaksananan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada tahun
berikutnya.
5. Laporan Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013 dan Laporan Analisis
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 dibuat agar semua
kegiatan yang dilaksanakan dapat diketahui mulai dari persiapan sampai dengan
pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Ujian Nasional sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan kegiatan.
D.
Manfaat
Manfaat dari penyelenggaraankegiatan
UN/USantara lain:
1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan,
2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya,
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan, dan
4. Sebagai dasar pembinanan dan evaluasi
kinerja para tenaga pendidikan dan kependidikan dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN UJIAN NASIONALDANUJIAN
SEKOLAH SD/MI, SERTA
DATA HASIL UJIAN NASIONAL
A.
Penyelenggaraan UN dan US
Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan
Ujian Nasional(UN)dan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) adalah sekolah/madrasah yang memiliki fasilitas ruang
yang baik dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat
kabupaten/kota. Selanjutnyapenyelenggara tingkat sekolah/madrasahyang
sudah ditetapkan,melakukan koordinasi dengan dinas
terkaitantara lain denganDinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga Kecamatanuntuk menyamakan persepsitentang penyelenggaraan UN/US, yang antara lain :
1. Pemahaman POS UN tahun pelajaran 2012/2013 yang sudah diunduh dari internet atau edaran yang
disampaikan oleh dinas/pemerintah.
2. Membentuk panitia penyelenggara tingkat sekolah;
3. Penyusunan POS UN/US tahun pelajaran
2012/2013tingkat sekolah berdasarkan acuan POS UN yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Menetapkan kriteria lulusan berdasarkan rapat dewan guru
5. Melakukan koordinasi dengan komite sekolah/madrasah
tentang mekanisme penyelenggaraan UN/US;
6. Melakukan sosialisasi terhadap wali
murid kelas VI tentang bagaimana mekanisme cara penyelenggaraan UN/US yang akan dilaksanakan.
7. Melakukan pendaftaran calon peserta
UN/US dan mendaftarkan ke
penyelenggara UN tingkat Kabupaten/kota.
8. Menyusun jadwal kegiatan UN/US
baik tertulis maupun praktek;
9. Melakukan try out/latihan UN bagi calon peserta bagaimana cara pengisian LJU yang benar.
10. Penerimaan Daftar Nominatif Tetap yang ditetapkan oleh penyelenggara UN
tingkat kabupaten/kota;
11. Pelaksanakan Ujian
Sekolah (US) sesuai dengan tata tertib;
11.1.Pelaksanaan Ujian Sekolah Tertulis;
11.2.Pelaksanaan Ujian Sekolah Praktek;
12. Pengiriman Nilai pendukung penetapan kelulusan dengan sistim on line internet ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota
(acuan aturan penetepan kelulusan 40% nilai hasil US dan 60% nilai UN)
13. Pelaksananan Ujian
Nasional (UN)
13.1.Menerima bahan UN yang
dikirim dari penyelenggara UN kabupaten/kota.
13.2.Memeriksa dan memastikan
amplop UN dalam keadaan tertutup sesuai aturan.
13.3.Menjaga kerahasiaian dan
keamanan bahan UN serta pelaksanaan UN dengan koordinansi dengan Kantor UPT
Dindikpora Kecamatan.
13.4.Melaksanakan UN sesuai
dengan tata tertib, dan dengan pengawas silang antar sekolah/madrasah.
13.5.Menyiapkan ruang khusus bagi
siswa yang berkebutuhan khusus.
13.6.Menerima hasil pelaksanaan
UN berupa LJU UN dan Berita Acara pelaksanaan UN serta naskah yang sudah
dikerjakan siswa dari pengawas UN dan memastikan amplop LJU UN yang berisi
lampiran Berita Acara dalam keadaan baik dan yang telah disegel oleh pangawas
UN diketahui oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi setempel sekolah penyelenggara
UN/US.
13.7.Pengiriman hasil UN ke
penyelenggra UN ringkat kabupaten/kota, koordinasi dengan UPT Dindikpora
Kecamatan.(pengiriman dilaksanakan setiap hari sesuai dengan jadwal pelaksanaan
UN)
14. Menerima nilai hasil UNdari penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota
15. Pengumunankelulusanbagi
siswa peserta UN Tahun 2012/2013;
16. Laporan kilat
kelulusan ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota
17. Pembuatan dan pembagian SKHU bagi peserta UN untuk
persyaratan masuk sekolah ke jenjang SMP/MTs.
18. Menerimablangko ijazah dari penyelenggara UN kabupaten/kota;
19. Menerbitkan, menandatangi serta membagikan Ijazah pada
siswa yang dinyatakan lulus pada peserta UN tahun 2012/2013;
20. Melaporkan analisis dan penyelenggaraan
UN ke penyelenggara UN kabupaten/kota.
B.
Peserta UN/US
Peserta Ujian
Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah
tahun 2012/2013 adalah:
1. Setiap peserta didik yang sudah
menyelesaikan pendidikan terakhir (kelas VI), baik yang normal maupun yang
bekebutuhan khusus (tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, tuna laras;
2. Mempunyai laporan lengkap penilaian hasil
belajar pada satuan pendidikan formal mulai dari kelas I – kelas VI;
C.
Pelaksana UN/US
1. Pelaksana Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah
adalah sekolah/madrasah yang
sudah ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota yaitu Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara dan Kementrian Agama
Kabupaten Banjarnegara.
2. Menyiapkan kelengkapan
penyelenggaraan UN/US, antara
lain:
2.1.Keputusan Ketua Badan Standar Nasional
Pendidikan (BNSP) tentang POS UN tahun pelajaran 2012/2013.
2.2.Surat Keputusan Bersama antara Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara dan Kementrian
Agama Kabupaten Banjarnegara tentang penetapan sekolah/madarasah sebagai
penyelenggara UN/US tahun pelajaran 2012/2013;
2.3.Surat Keputusan Bersama antara Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara dan Kementrian
Agama Kabupaten Banjarnegara tentang penetapan pengawas ruang UN/US tahun pelejaran
2012/2013;
2.4.Daftar Nominatif Tetap UN tahun pelajaran
2012/2013yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara;
2.5.Surat Keputusan Penyelenggaraan Kepala
Sekolah tentang POS UN tahun pelajaran 2012/2013tingkat Satuan Pendidikan;
2.6.Pembuatan Rambu-rambu
pelaksanaan UN/US, antara
lain:
2.6.1. Jadwal Pelaksanaan UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.6.2. Denah lokasi penyelenggaraan UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.6.3. Tata Tertib Peserta UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.6.4. Tata Tertib Pengawas UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.6.5. Kode Bel pelaksanaan UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.6.6. Daftar Nama Pengawas UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.6.7. Daftar Peserta UN/US tahun pelajaran 2012/2013;
2.6.8. Tulisan ”Harap Tenang ada UN/US tahun
pelajaran 2012/2013”;
2.7.Penyiapan Administrasi Sekolahantara lain:
2.7.1. Susunan Panitia UN/US tahun pelajaran 2012/2013 tingkat Satuan Pendidikan;
2.7.2. Denah lokasi penyelenggaraan UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.7.3. Tata Tertib Peserta UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.7.4. Tata Tertib Pengawas UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.7.5. Kode Bel pelaksanaan UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.7.6. Daftar Nama Pengawas UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.7.7. Daftar Peserta UN/US tahun pelajaran 2012/2013;
2.7.8. Daftar Hadir Peserta UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.7.9. Daftar Hadir Pengawas Ruang UN/US tahun
pelajaran 2012/2013;
2.7.10. Daftar Hadir Panitia UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.7.11. Jadwal Pelaksannaan UN/US tahun pelajaran 2012/2013;
2.7.12. Berita Acara Serah Terima Naskah UN/US
tahun pelajaran 2012/2013;
2.7.13. Berita Acara Serah Terima LJU UN/US tahun
pelajaran 2012/2013;
2.7.14. Blangko Penyerahan STTB/Ijazah dan SKHU
2.7.15. Blangko Penyerahan Raport
2.8.Administrasi Ruang, antara lain:
2.8.1. Tata Tertib Peserta UN/US tahun pelajaran 2012/2013;
2.8.2. Tata Tertib Pengawas UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.8.3. Kode Bel pelaksanaan UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.8.4. Daftar Nama Pengawas UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.8.5. Daftar Peserta UN/US tahun pelajaran 2012/2013;
2.8.6. Daftar Hadir Peserta UN/US tahun pelajaran
2012/2013;
2.8.7. Jadwal Pelaksannaan UN/US tahun pelajaran 2012/2013;
D.
Penetapan Kelulusan
Prinsip-prinsip pengambilan data
penetapan kelulusandiambil berdasarkan mekanismeperaturan-peraturan cara penilaianyang ditetapkan oleh pemerintah.
1. Standar Penilaian hasil belajar
berorientasi pada tingkat penguasaan kompetensi yang ditargetkan dalam Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
2. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19
tahun 2005 Pasal 1 butir 56 dinyatakan bahwa SI adalah ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Pada Pasal 1 butir 4 dinyatakan bahwa yang dimaksud SKL adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian hendaknya mencakup semua
kemampuan yang utuh dan komprehensip.
3. Pasal 63 ayat (1) penilaian pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh
pendidik, (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (c) penilaian
oleh pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam
bentuk ulangan harian. Penilaian oleh satuan pendidikan adalah dalam bentuk
ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kanaikan kelas dan/atau
Ujian Sekolah. Sedangkan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah adalah dalam
bentuk Ujian Nasional.
4. Pasal 63 ayat (3) menyatakan bahwa
penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan
afeksi dan kepribadian peserta didik; serta ujian, ulangan, dan/atau penugasan
untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
5. Selain itu, pasal 65 ayat (2) menyatakan
bahwa penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani
dan olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan harus baik.
Penetapan kelulusan menngacu
peraturan yang diterbitkan BNSP tentang POS UN tahun pelajaran 2012/2013, adalah:
1. Memperolehnilai minimal
baikpadapenilaianakhiruntukseluruhmatapelajaran:
1.1.
Kelompokmatapelajaran agama danakhlakmulia;
1.2.
Kelompokmatapelajarankewarganegaraandankepribadian;
1.3.
Kelompok mata pelajaran estetika, dan
1.4.
Kelompokmatapelajaranjasmani, olah raga, dankesehatan;
1.5.
Lulus US/M untukkelompokmatapelajaranilmupengetahuandanteknologi; dan
1.6.
Lulus UN.
2.
Perumusannilaikelulusanadalah :
40% NilaiSekolah/Madrasah + 60% Nilai
UN.
BAB III
ANALISIS DAN EVALUASI
Analisis dan evaluasi tentang penyelenggaraan
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, tertera pada lampiran, antara lain:
A. Data Hasil Ujian Nasional
B. Nilai Rata-rata UN/US tahun pelajaran 2012/2013
C. Nilai Tertinggi dan Nilai Terendah Ujian
Nasional
D. Kelulusan Ujian Nasional Tahun 2010/2011, 2011/2012, 2012/2013;
E. Analisis Hasil UN:
E.1. Pemerataan Mutu Pendidikan
E.2. Pencapaian daya serap peserta didik
terhadap kurikulum;
E.3. Peningkatan Mutu Pendidikan
E.4. Standarisasi Mutu Pendidikan
BAB IV
REKOMENDASI
A.
Data
1. Sosialisasi kegiatan UN/US tahun pelajaran
2012/2013 dengan peraturan terbaru masih banyak yang
kurang memahami dengan baik.
2. Sekolah/Madrasah tidak semua memiliki
komputer sebagai sarana operasional pelaksanaan UN/US tahun pelajaran 2012/2013
3. Penguasaan IT teruma komputer bagi para
Kepala Sekolah dan Guru masih banyak yang kurang memahami.
4. Sarana dan prasarana yang dimiliki
sekolah/madrasah masih sangat kurang dalam menunjang kegiatan UN/US.
5. Bantuan operasional kegiatan UN/US dari
APBN/APBD I dan APBD II sangat kurang dalam mendukung pelaksananan UN/US.
B.
REKOMENSI
Berdasarkan data kegiatan tersebut maka kami merekomendasikan:
1. Sosialisasi pelaksanaan UN/US pada tahun
berikutnya dilaksanakan secara komprehensip.
2. Bantuan komputer pada setiap
sekolah/madrasah;
3. Bantuan sarana dan prasarana pembelajaran yang
lebih baik dan lengkap untuk setiap sekolah/madrasah;
4. Bantuan biaya operasional kegiatan UN/US
untuk ditingkatkan;
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pelaksana Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah
adalah sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat
kabupaten/kota yaitu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Banjarnegara dan Kementrian Agama Kabupaten Banjarnegara.
2. Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah
dilaksanakan sesusi dengan POS Keputusan Ketua Badan Standar Nasional
Pendidikan (BNSP) tentang POS UN tahun pelajaran 2012/2013 .
3. Penyelenggaraan UN dilaksanakan dengan
pengawasan silang murni antar sekolah/madrasah;
4. Pengiriman LJU beserta Berita Acara
Pelaksananan UN tahun 2012/2013 dilaksanakan setiap
hari setelah selesai pelaksanaan UN ke penyelenggara UN tingkat kabupaten
/kota.
5. Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.
Menyelesaikanseluruh program pembelajaran;
b.
Memperolehnilai minimal baikpadapenilaianakhiruntukseluruhmatapelajaran:
1)
Kelompokmatapelajaran agama danakhlakmulia;
2)
Kelompokmatapelajarankewarganegaraandankepribadian;
3)
Kelompok mata pelajaran estetika, dan
4)
Kelompokmatapelajaranjasmani, olah raga, dankesehatan;
5)
Lulus US/M untukkelompokmatapelajaranilmupengetahuandanteknologi;
6)
Lulus UN.
c.
Perumusannilaikelulusan 40%
NilaiSekolah/Madrasahdan 60% Nilai UN.
6. Pelaksanan Ujian Nasional dan Ujian
sekolah berjalan dengan aman, tertib dan lancar sesusi dengan peraturan yang
berlaku.
B.
Saran
Penjadwalan (skedul) mekanisme
pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun yang akan datang mulai dari persiapan,
pelaksanaan dan akhir kegiatan dibuat secepatnya agar dalam pelaksanaan dapat dikondisikan
dengan baik.
Demikian laporan penyelenggaraan Penyelenggaraan
UN dan US dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kaliwinasuh, 8 Juni 2013
Kepala Sekolah
Imam Khamdani, S.Pd
NIP.19620304 198201 1 006
LAMPIRAN : LAPORAN
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2012/2013
1.
Data
Kelulusan
2.
Standar
Kelulusan (SKL)
3.
Nilai
UN Tertulis
4.
Nilai
US/M Tertulis
5.
Nilai
US/M Praktek
6.
Nilai
Tertinggi dan Terendah UN
7.
Nilai
Tertinggi dan Terendah US/M
8.
Kelulusan
Ujian Nasional 2010/2011, 2011/2012, 2012/2013
9.
Pencapaian
daya serap UN/US/M
10. POS UN 2012/2013 dari BNSP
11. POS UN/US/M Sekolah (Satuan Pendidikan)
12. SK Penyelenggaraan (SK dari Kabupaten)
13. SK Pengawas Ruang (SK dari Kabupaten)
14. Surat Tugas Pengawas Ruang
15. SK Penyelenggaraan (SK dari Sekolah)
16. Susunan Panitia (dibuat sekolah)
17. Pengawas Ruang US (dibuat sekolah)
18. Daftar Korektor US
19. Daftar Penyusun Naskah US
20. Rencana Kegiatan UN/US
21. Jadwal Pelaksananan UN dan US
22. DNT Peserta UN tahun 2012/2013
23. Daftar Peserta UN/US/M (berupa denah
berfoto)
24. Denah Tempat duduk.
25. Daftar Hadir Panitia
26. Daftar Hadir Peserta UN/US/M
27. Daftar Hadir Pengawas Ruang
28. Kode Bell
29. Tata Tertib Peserta UN/US/M
30. Tata Tertib Pengawas UN/US/M
31. Berita Acara Pelaksananan UN dan US/M
32. Hasil Monitoring UN/US (dari Kabupaten,
Kecamatan, Pengawas TK/SD atau Pengawas PAI, PLS*).
33. RAB Penyelenggaraan UN
34. Lain-lain *)
sangat membantu
ReplyDeleteafwan, izin copy ya pak. barakallohu fikum
ReplyDeleteIZIN COPY PAK & TERIMA KASIH SANGAT BERMANFAAT
ReplyDeleteSangat membantu pak
ReplyDeleteizin foto kopy
ReplyDeleteizin photo copy
ReplyDelete